LamTengNews. | Lampung Tengah - Tim Sapu
Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Kabupaten Lampung Tengah
sukses melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat oknum Pegawai Negeri
Sipil di Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah, Jumat (5/1/2018).
Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dipimpin langsung oleh
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah berhasil menciduk empat oknum PNS yang
sedang melakukan pungutan liar dana invasing atau dana kesetaraan gaji guru
honorer di lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kasatreskrim AKP. Resky Maulana mewakili Kapolres Kab. Lampung
Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan membenarkan telah mengamankan empat tersangka
tindak pidana pungli dengan modus memberikan uang jasa pembayaran gaji guru
honorer.
“Ya, tim sapu bersih pungli Polres Lampung Tengah empat orang
tersangka dengan inisial SE (35), HD (35), SH (45), dan P (38) yang semuanya
adalah oknum PNS. Dari tangan mereka kami juga berhasil mengamankan barang
bukti yaitu 26 amplop berisi uang tunai dengan total Rp 18 juta lebih, dan dua
unit laptop,” ungkap Resky.
ini adalah langkah pencegahan
dari Tim Saber Pungli Polres Kabupaten Lampung Tengah supaya kedepan tidak ada
lagi praktik pungli lagi di PemKab Lampung Tengah.
”Langkah Polres Lampung
Tengah adalah upaya pencegahan sebelum lebih banyak guru honorer yang
dirugikan oleh oknum PNS yang tidak bertanggung jawab. Total ada 400 orang
lebih guru honorer di bawah kantor Kementerian Agama Lampung Tengah. Kami
akan terus kembangkan penyidikan dan mendapatkan tersangka lainnya di pejabat
struktural Kemenag Lampung Tengah,” jelas Resky.
Untuk mempertanggungkanjawabkan perbuatan mereka, keempat
tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
“Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,”
tutup Resky Maulana.
0 komentar