Open top menu
Jumat, 05 Januari 2018

Pelaku DS(Warga Kampung Gunung Tiga Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur)

Polda Lampung, Berdasarkan Info dari Masyarakat bahwa dirumah kontrakan dikampung Seputih Banyak (SB 1) ada seorang yang sedang menggunakan Sabu, kemudian dari hasil informasi yang diperoleh dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah ke lokasi, dan benar Pelaku DS, (27) Kampung Gunung Tiga Kec. Batang hari Nuban Kab. Lampung Timur, Kamis (04/01/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, tengah menggunakan sabu. Berdasarkan Laporan Polisi LP/19-A/I/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 04 Januari 2018.
Pelaku DS ditangkap dirumah Kontrakan temannya dikampung Seputih Banyak (1 SB) Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah, ketika ditangkap pelaku tengah menggunakan sabu dan tidak melakukan perlawanan ketika polisi menahan DS dan pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya kata AKP Nurdin Syukri, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.M,.

Selanjutnya Pelaku DS berikut barang Bukti berupa 1 paket Sabhu, 1 pipa kaca / pirek, 2 Korek api gas, di bawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, guna Penyidikan lebih lanjut Pelaku DS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 (1)huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Empat tahun sampai dua belas tahun penjara”, ungkap AKP Nurdin Syukri, SH.
Different Themes
Written by Lovely

Aenean quis feugiat elit. Quisque ultricies sollicitudin ante ut venenatis. Nulla dapibus placerat faucibus. Aenean quis leo non neque ultrices scelerisque. Nullam nec vulputate velit. Etiam fermentum turpis at magna tristique interdum.

0 komentar